banner 728x250

MUI Soroti Bahaya Salah Tafsir Pasal Poligami dan Nikah Siri dalam KUHP Baru Nasional

Indonesia

banner 120x600
banner 468x60

INSANNEWS.CO– INDONESIA Perkawinan merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya seharusnya melalui jalur perdata, bukan pidana.
Setelah berlaku pada 2 Januari 2026 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang perlu dikritisi, salah satunya terkait isu pemidanaan terhadap nikah siri dan poligami.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, pencatatan perkawinan memang penting dalam konteks administrasi negara, sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mengadministrasikan peristiwa keagamaan. Pencatatan tersebut, kata dia, bertujuan untuk melindungi hak-hak keperdataan dan hak sipil masyarakat.

Namun, menurutnya, pendekatan yang seharusnya ditempuh adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan, bukan melalui pendekatan pidana.
Pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan perkawinan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan,” ujarnya, dilansir dari keterangan resmi yang diterima Hukumonline, Rabu (7/1).

Jika perempuan yang masih terikat perkawinan tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain, dalam konteks tersebut, pemidanaan dapat diterapkan. Namun, hal itu baginya tidak berlaku untuk poligami.

“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan lalu kawin dengan laki-laki lain, itu bisa dipidana karena ada penghalang yang sah. Namun hal itu tidak berlaku bagi poligami,” tegasnya.

Perkawinan merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya seharusnya melalui jalur perdata, bukan pidana.

Ia juga merujuk pada Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih yang mengatur perempuan-perempuan yang haram dinikahi atau dikenal dengan istilah al-muharramat minan nisa’, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. Prof. Ni’am menegaskan, jika larangan tersebut dilanggar secara sengaja, maka dapat berimplikasi pidana. Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.

“Peristiwa nikah siri tidak serta-merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Dalam kondisi faktual di masyarakat, ada yang menikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” katanya.

Ia menegaskan, perkawinan merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya seharusnya melalui jalur perdata, bukan pidana.

“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya merupakan urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki. Namun secara umum, MUI tetap mengapresiasi diundangkannya KUHP baru sebagai pengganti KUHP kolonial,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Ni’am menjelaskan Pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan meskipun mengetahui adanya penghalang yang sah. Menurutnya, ketentuan tersebut sebenarnya jelas karena memiliki batasan yang tegas.

“Dalam Undang-Undang Perkawinan, perkawinan dinyatakan sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan agama. Dalam Islam, penghalang sah perkawinan adalah ketika perempuan masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain,” jelasnya.

Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan ketidakabsahan perkawinan. Karena itu, Prof. Ni’am menegaskan bahwa nikah siri yang telah memenuhi rukun dan syarat tidak memenuhi unsur.

Perkawinan merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya seharusnya melalui jalur perdata, bukan pidana.

“Karenanya, pernikahan siri sepanjang syarat dan rukunnya terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” tegasnya.

Penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga itu menilai, penafsiran Pasal 402 KUHP untuk memidanakan nikah siri merupakan tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum Islam.

“Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum islam,” tegasnya.
Penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga itu menilai, penafsiran Pasal 402 KUHP untuk memidanakan nikah siri merupakan tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum Islam.

“Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum islam,” tegasnya.

Adapun implementasi KUHP baru, menurutnya, harus diawasi secara ketat agar benar-benar membawa manfaat, menjamin keadilan, serta menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

“Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas,” tutupnya.

Sebagai informasi, poligami dan nikah siri dalam KUHP Nasional diposisikan sebagai “kejahatan terhadap perkawinan” apabila menyentuh dua aspek utama, yakni adanya perkawinan sah sebagai penghalang serta kewajiban pencatatan dan keterbukaan status perkawinan. Poligami tanpa izin yang dilakukan saat pelaku masih terikat perkawinan sah dapat dipidana berdasarkan Pasal 402 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.

Jika poligami atau nikah siri dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan dari pasangan, ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 402 ayat (2), karena penyembunyian status kawin dianggap sebagai keadaan yang memberatkan. KUHP Nasional juga mengatur melalui Pasal 403 bahwa perkawinan termasuk nikah siri yang kemudian dinyatakan tidak sah karena adanya penghalang yang tidak diberitahukan dapat berujung pidana hingga 6 tahun penjara atau denda kategori IV.

Selain itu, Pasal 404 KUHP Nasional menegaskan kewajiban melaporkan peristiwa penting seperti perkawinan, dengan sanksi denda kategori II apabila kewajiban tersebut diabaikan. Secara sistemik, pelaku yang melakukan poligami atau nikah siri dengan penipuan melalui penyembunyian penghalang perkawinan juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembatasan atau pencabutan hak tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 405 KUHP Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *