BANGKA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka, dengan dukungan personel Polsek Puding Besar, mengamankan seorang pria berinisial N (28), warga Desa Kayu Besi, pada Jumat (12/6/2026) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku saat dikonfirmasi pada Senin (15/6/2026).
Menurut Mauldi, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Berdasarkan laporan yang kami terima pada 14 April 2026, Tim Unit IV PPA Polres Bangka yang dipimpin Ipda Heriadi langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Mauldi.
Ia menjelaskan, setelah melakukan pemantauan terhadap keberadaan terduga pelaku, petugas akhirnya berhasil mengamankan N di wilayah Kecamatan Puding Besar pada Jumat, 12 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada tahun 2024. Terduga pelaku disebut menggunakan modus mengajak korban bersama beberapa rekannya melakukan kegiatan bersih-bersih di sebuah musala.
Saat situasi dinilai sepi, terduga pelaku diduga mengunci pintu musala dan memaksa korban melakukan perbuatan asusila.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku diduga mengunci pintu dan memaksa korban melakukan tindakan cabul. Agar perbuatannya tidak diketahui, terduga pelaku juga diduga memberikan uang sebesar Rp10 ribu kepada korban serta meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” jelasnya.
AKP Mauldi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, N mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan penyidik. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sat Tahti Polres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) huruf a, Pasal 473 ayat (4), dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami pengakuan terduga pelaku terkait dugaan penggunaan narkotika dan dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Puding Besar.
“Yang bersangkutan mengaku pernah mengonsumsi narkoba dan juga mengaku pernah melakukan pencurian buah kelapa sawit. Pengakuan tersebut masih kami dalami lebih lanjut,” kata Mauldi.
Polres Bangka menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Jangan sampai mereka menjadi korban kejahatan seksual. Dari pengakuan terduga pelaku, yang bersangkutan mengaku baru satu kali melakukan perbuatan tersebut, namun seluruh fakta akan tetap kami dalami dalam proses penyidikan,” pungkasnya.
















