banner 728x250

Dari Kasus Vina ke Pangkalpinang: Marwan Iswandi Kembali Hadapi Dugaan Ketidakadilan

banner 120x600
banner 468x60

Di tengah sorotan publik terhadap kasus yang menjerat Dedy Yulianto, muncul satu nama yang ikut mencuri perhatian: Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, SH, MH. Sosok ini bukan sekadar kuasa hukum, melainkan figur dengan rekam jejak panjang di dunia militer dan hukum yang kini berada di garis depan membela kliennya.

Kehadiran Marwan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (14/4/2026), bukan tanpa alasan. Ia datang langsung dari Jakarta untuk memberikan dukungan hukum kepada Dedy Yulianto yang baru saja divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Bangka Belitung.

Dalam pandangannya, perkara yang dihadapi Dedy memiliki kemiripan dengan kasus Kasus Vina Cirebon yang sempat menghebohkan publik. Kala itu, seorang pria bernama Pegy Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, sebelum akhirnya status tersebut berhasil digugurkan melalui praperadilan—dengan Marwan sebagai salah satu pengacara yang berperan penting.

“Saya pengacara Pegy Setiawan di kasus Vina Cirebon. Polanya mirip. Kalau sejak awal saya yang menangani, saya akan tempuh praperadilan,” ujar Marwan, menegaskan keyakinannya atas langkah hukum yang seharusnya diambil.

Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Dedy. Salah satunya terkait waktu penetapan tersangka yang dinilai tidak sejalan dengan hasil audit. Ia menyoroti bahwa audit dari BPKP baru dilakukan pada Desember 2022, sementara Dedy telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022.

Di ruang sidang, Marwan bahkan menguji langsung keterangan saksi ahli dari BPKP. Namun, menurutnya, bukti audit yang dimaksud tidak dapat ditunjukkan secara jelas.

“Perkara ini seperti digabungkan dalam satu gelondongan dengan pihak yang sudah terpidana, padahal Dedy tidak masuk dalam bagian itu. Ini yang kami nilai sebagai bentuk ketidakadilan,” tegasnya.

Atas dasar itu, Marwan memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada putusan tingkat pertama. Upaya banding akan segera diajukan. Tak hanya itu, ia juga berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih luas melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI serta melaporkannya ke Komisi Yudisial.

Di balik sikap tegasnya di ruang sidang, Marwan Iswandi dikenal sebagai sosok dengan latar belakang disiplin militer yang kuat. Ia merupakan purnawirawan TNI yang pernah menjabat sebagai Oditur Militer—posisi strategis sebagai penasihat hukum di lingkungan Mabes TNI. Pengalaman tersebut membentuknya menjadi figur yang terbiasa menghadapi perkara-perkara hukum dengan pendekatan sistematis dan tajam.

Pria yang akrab disapa Andi ini lahir di Manna, Bengkulu Selatan. Perjalanan pendidikannya dimulai dari SD Negeri Padang Panjang, kemudian berlanjut ke MTsN dan MAN Manna. Dari daerah inilah, langkahnya perlahan membawa dirinya hingga ke pusat-pusat penegakan hukum nasional.

Kini, dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimilikinya, Marwan berdiri di samping Dedy Yulianto—membawa satu misi yang ia sebut sederhana namun mendasar: mencari keadilan.

Baginya, vonis yang telah dijatuhkan bukanlah akhir. Justru dari titik inilah, perjuangan hukum sesungguhnya dimulai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *