PANGKALPINANG, insannews.co– Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) melakukan rehabilitasi sekaligus penguatan struktur Jembatan Baturusa di Kabupaten Bangka. Selama proses pekerjaan berlangsung, akses pada jembatan lama ditutup sementara selama 14 hari guna mendukung kelancaran dan keselamatan pelaksanaan proyek.
Penutupan diberlakukan mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2026. Selama periode tersebut, arus kendaraan dialihkan melalui skema rekayasa lalu lintas yang telah disiapkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka bersama BPJN, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta pihak pelaksana proyek.
Kasat Lantas Polres Bangka AKP Kardonetso Siagian mengatakan personel kepolisian akan disiagakan setiap hari di lokasi untuk membantu mengatur arus kendaraan sekaligus memberikan arahan kepada pengguna jalan selama masa rehabilitasi berlangsung.
Selain menempatkan petugas di lapangan, instansi terkait juga telah memasang rambu-rambu pengalihan lalu lintas di kawasan Jalur Dua Baturusa sebagai bagian dari upaya memastikan rekayasa lalu lintas berjalan efektif sejak hari pertama pelaksanaan pekerjaan.
Masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintasi ruas Sungailiat–Pangkalpinang, diimbau untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas, serta mengurangi kecepatan saat melintas di sekitar kawasan Jembatan Baturusa demi menjaga keselamatan bersama.
Rehabilitasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan keandalan struktur jembatan sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi pengguna jalan setelah pekerjaan selesai. Selama masa penutupan, masyarakat diharapkan menyesuaikan waktu perjalanan dan menggunakan jalur yang telah ditentukan untuk menghindari kepadatan lalu lintas. (*)
















