INSANNEWS.CO -H.Marwan Exs KepalaDinas LHK Prov Bangka Belitung berunjuk rasa membawa puluhan masa rumpun Adat Melayu Bangka belitung di Kejati Babel Kamis 30/10/25 ia menuntut keadilan terkait putusan MA Mahkamah agung 6 tahun penjara.
Hasil penulusuran Insannews.co Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bangka Belitung, Marwan. Sebelumnya Marwan didakwa dalam perkara korupsi pemanfaatan kawasan hutan produksi Sigambir di Kota Waringin, Kabupaten Bangka, seluas 1.500 hektare dengan kerugian negara mencapai Rp 21,2 miliar.
Dalam laman penelusuran perkara MA, majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi dengan anggota Anshori dan Yanto mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan vonis bebas yang diterima Marwan pada 30 April 2025. Melalui putusan Nomor 9117 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, MA memutuskan Marwan bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Salah satu orator, Rasyid Ridho mengatakan tidak ada keadilan untuk Marwan, yang hanya menjalankan tugas.
Marwan menurutnya hanya tumbal kekuasaan sehingga dihukum dalam perkara lahan pisang tumbuh sawit.
Hadir Aspidsus Kejati Babel Adi Purnama menemui para pengunjuk rasa diajak audensi bersama dengan perwakilan masa.

















