PANGKALPINANG, Insannews.co – Menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 yang diperingati pada 2 September 2026, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI akan menggelar lelang serentak Barang Rampasan Negara (BRN) di seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia. Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebanyak tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) dipastikan ambil bagian dalam kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 10–14 Agustus 2026.
Program tersebut mengusung tema “Recovery is Justice” sebagai bagian dari upaya transparansi pengelolaan aset hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, S.H., M.H., mengatakan lelang serentak ini tidak hanya bertujuan menjual barang rampasan negara, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses pengelolaan aset yang dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tujuan utama lelang serentak ini adalah mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan barang rampasan yang transparan dan akuntabel, mempercepat penyelesaian aset, serta mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pemulihan kerugian korban,” ujar Anjasra, Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan data Kejaksaan, terdapat 47 lot Barang Rampasan Negara yang akan dilelang oleh tujuh Kejari di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dengan rincian:
Kejari Bangka: 18 lot
Kejari Belitung Timur: 13 lot
Kejari Pangkalpinang: 8 lot
Kejari Belitung: 3 lot
Kejari Bangka Tengah: 2 lot
Kejari Bangka Selatan: 2 lot
Kejari Bangka Barat: 1 lot
Pasir Timah hingga Mobil Honda CR-V
Pelaksanaan lelang akan difasilitasi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang.
Di Kejari Pangkalpinang, sejumlah barang dengan nilai ekonomis cukup tinggi akan dilelang, di antaranya:
914 kampil pasir timah dengan berat sekitar 39.906 kilogram beserta 1 unit Kapal Motor Indah Jaya GT 34, dengan nilai limit Rp3.550.367.000 dan uang jaminan Rp650 juta.
1 unit Honda CR-V 1.5 TC Prestige tahun 2017 dengan nilai limit Rp168.518.000 dan uang jaminan Rp35 juta.
Sejumlah sepeda motor berbagai merek, seperti Honda PCX, Genio, Vario, Scoopy, Beat Pop, serta Yamaha Fino, dengan nilai limit mulai Rp1,6 juta hingga Rp8,5 juta.
Jadwal Pelaksanaan
Persiapan lelang di Kejari Pangkalpinang telah dilakukan sejak akhir Juni 2026. Adapun tahapan pelaksanaan meliputi:
Pengumuman lelang: 21–27 Juli 2026.
Batas akhir penawaran secara daring: 10–14 Agustus 2026.
Batas akhir pelunasan oleh pemenang: 14–21 Agustus 2026.
Peserta lelang diwajibkan membuat akun pada sistem lelang, melengkapi persyaratan administrasi, menyetorkan uang jaminan, mengikuti proses penawaran secara online, hingga melakukan pelunasan dan pengambilan barang apabila ditetapkan sebagai pemenang.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai daftar barang maupun tata cara mengikuti lelang dapat mengakses kanal informasi resmi Kejari Pangkalpinang, termasuk media sosial resmi maupun layanan informasi yang telah disediakan.
Kejaksaan berharap pelaksanaan lelang serentak ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan Barang Rampasan Negara yang dilakukan secara transparan, akuntabel, sah, dan kompetitif, serta memberikan kontribusi terhadap optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
















