banner 728x250

Kuasa Hukum Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Penganiayaan Ibu Suri Wakanda, Terlapor Disebut Telah Berstatus Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

PANGKALPINANG, Insannews.co — Suasana konferensi pers yang digelar Tim Kuasa Hukum Dwi Citra Weni, yang dikenal publik sebagai Ibu Suri Wakanda, pada Senin (27/7/2026), menjadi momen penyampaian perkembangan terbaru terkait perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan klien mereka.

Di hadapan awak media, kuasa hukum Taufik Rahmansyah menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, terlapor berinisial DN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.

Menurut Taufik, penetapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan penganiayaan yang disebut terjadi di kawasan Jalan Adhyaksa, Pangkalpinang.

“Informasi yang kami terima, saudara DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP baru tentang penganiayaan. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Taufik.

Dalam konferensi pers itu, Taufik turut memaparkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya.

Ia menjelaskan, sebelum insiden terjadi, Dwi Citra Weni baru saja selesai beraktivitas di sebuah salon. Karena belum dijemput suaminya, ia memilih pulang bersama dua rekannya menggunakan kendaraan.

Namun, saat melintas di jalan umum, korban mengaku tiba-tiba didatangi seseorang dari arah belakang.

“Klien kami menyampaikan bahwa lengannya ditarik secara paksa hingga mengalami luka gores dan memar di bagian lengan kiri,” kata Taufik.

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan kliennya, tidak ada hubungan pribadi antara korban dan terlapor.

“Klien kami menyatakan tidak mengenal secara dekat, tidak memiliki hubungan pertemanan, dan hanya sebatas mengetahui identitas yang bersangkutan,” ujarnya.

Berdasarkan rekaman video yang kami miliki, klien kami tidak melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.

“Tentu seluruh alat bukti nantinya akan diuji dalam proses persidangan,” katanya.

Ia juga menyebut hingga kini belum ada komunikasi maupun upaya penyelesaian dari pihak terlapor kepada korban.

Sementara itu, Dwi Citra Weni mengaku masih sulit memahami alasan dirinya menjadi korban dugaan penganiayaan.

Dengan nada tenang, perempuan yang dikenal luas melalui media sosial itu mengatakan kesehariannya lebih banyak dihabiskan untuk bekerja dan menjalankan aktivitas rutin.

“Saya hanya menjalani aktivitas seperti biasa, membuat kue, bekerja, dan sesekali ke salon. Saya bingung mengapa peristiwa ini bisa terjadi kepada saya,” ungkapnya.

Ia juga mengaku, berdasarkan pengalamannya, orang yang diduga melakukan penganiayaan tersebut bukan kali pertama membuat dirinya merasa terganggu. Menurut Weni, sebelumnya yang bersangkutan pernah datang ke tempat usahanya dan membuat keributan.

Melalui proses hukum yang sedang berjalan, Weni berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Saya berharap proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku agar memberikan rasa keadilan dan menjadi pembelajaran sehingga tidak ada lagi kejadian serupa yang dialami masyarakat,” tuturnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *