PANGKALPINANG, Insannews.co— Penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kota Pangkalpinang menjadi perhatian publik. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Rindang Onasis, masyarakat menunggu perkembangan penanganan perkara yang hingga kini belum memasuki tahap penetapan tersangka.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024–2025.
Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas yang nilainya disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Pangkalpinang untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Dalam rentang 10 Maret hingga 20 April 2026, sebanyak 35 anggota DPRD Pangkalpinang disebut telah dimintai keterangan. Tiga pimpinan DPRD, yakni Abang Hertza, Bangun Jaya, dan Hibir, menjadi bagian dari pihak yang turut diperiksa.
Meski rangkaian pemeriksaan telah dilakukan, hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, sebelumnya menjelaskan bahwa proses penanganan perkara masih berkaitan dengan kebutuhan perhitungan kerugian negara.
“Kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Anjasra dalam sejumlah kesempatan.
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Perkara lain yang juga menjadi perhatian adalah dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023–2024.
Penyidikan perkara tersebut telah bergulir sejak 2025. Dalam prosesnya, penyidik Kejari Pangkalpinang juga disebut telah melakukan penggeledahan di kediaman Ketua KONI Pangkalpinang.
Namun, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi mengenai penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Anjasra sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Kini Selidiki Dugaan Hibah Bawaslu
Sementara dua perkara tersebut masih berproses, Kejari Pangkalpinang kini menangani perkara lain berupa penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah di Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Koordinator Sekretariat Bawaslu Pangkalpinang, Fahlevi, dan Bendahara Bawaslu.
Fahlevi tercatat menjalani pemeriksaan selama dua hari berturut-turut, yakni pada Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026). Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore hari.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan informasi dan dokumen yang diperlukan guna mengetahui ada atau tidaknya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Publik Tunggu Perkembangan Perkara
Belum adanya pengumuman mengenai tersangka dalam sejumlah perkara tersebut membuat perkembangan penanganan kasus menjadi perhatian masyarakat.
Namun, proses penyelidikan maupun penyidikan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum seseorang juga harus didasarkan pada alat bukti dan keputusan resmi aparat penegak hukum.
Publik kini menunggu penjelasan Kejari Pangkalpinang mengenai perkembangan masing-masing perkara, termasuk hasil audit, proses penyidikan, serta langkah hukum selanjutnya.
Transparansi dalam penyampaian perkembangan perkara dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. (*)
















