BANGKA, insannews.co -DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (25/03/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jumadi, S.IP, serta dihadiri Bupati Bangka Fery Insani, S.E., M.M, Wakil Bupati Syahbudin, S.IP., M.Trip, Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, S.E, unsur Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, camat, lurah, Dharma Wanita, insan pers, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jumadi menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024. Ia menjelaskan, salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan LKPJ kepada DPRD sekali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“DPRD Kabupaten Bangka akan menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran dalam membahas LKPJ Bupati Tahun 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut, pembahasan LKPJ oleh DPRD akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan menitikberatkan pada capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan bupati. Hal ini dilakukan guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel, pembangunan tepat sasaran, serta pelayanan publik—terutama di sektor pendidikan dan kesehatan—dapat terpenuhi dengan baik.
Sementara itu, Bupati Bangka Fery Insani dalam pidatonya menyampaikan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD. Laporan tersebut memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun, termasuk capaian program berdasarkan perubahan RKPD 2025, berbagai permasalahan yang dihadapi, serta upaya penyelesaiannya.
“LKPJ ini juga menjadi bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip good governance,” jelasnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut turut memuat kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Dalam paparannya, Bupati juga mengungkapkan sejumlah capaian kinerja pemerintah daerah sepanjang 2025. Di antaranya, peningkatan skor evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dari 2,9542 menjadi 3,1096, indeks standar pelayanan minimal yang mencapai 96,25, serta peningkatan indeks reformasi birokrasi dari kategori BB menjadi A-. Selain itu, indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik naik menjadi 3,00, indeks kepuasan masyarakat meningkat menjadi 86,56, serta opini laporan keuangan daerah tetap meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Di akhir penyampaiannya, Fery Insani menegaskan bahwa LKPJ ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD untuk menghasilkan rekomendasi, saran, serta koreksi terhadap kinerja pemerintah daerah. Hal tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bangka ke depan.
















