SUNGAILIAT – DPRD Kabupaten Bangka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna, Senin (13/7/2026).
Dalam rapat yang sama, Pemerintah Kabupaten Bangka menyampaikan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai bagian dari tahapan awal penyusunan APBD tahun mendatang.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka, Hendra Yunus, mengatakan Raperda pertanggungjawaban APBD 2025 telah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan tersebut mencakup laporan keuangan daerah, realisasi anggaran, serta pelaksanaan program pemerintahan selama tahun anggaran 2025.
Menurut Hendra, DPRD juga mencermati hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Setelah mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Bangka menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Hendra.
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setelah berakhirnya tahun anggaran.
KUA-PPAS 2027 Mulai Dibahas
Setelah agenda pertanggungjawaban APBD 2025, rapat dilanjutkan dengan penyampaian rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Dokumen KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan dalam penyusunan APBD karena memuat arah kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta prioritas program pembangunan.
Hendra berharap penyusunan KUA-PPAS 2027 dapat mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan memprioritaskan program yang dinilai mendesak.
“Harapannya, KUA dan PPAS 2027 benar-benar mengakomodasi kebutuhan masyarakat, khususnya program yang mendesak dan memberikan dampak langsung,” ujarnya.
Ia mengatakan pembahasan anggaran perlu diarahkan agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran.
Pemkab Siapkan Target Pembangunan 2027
Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, mengatakan penyampaian dan persetujuan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Ia mengapresiasi DPRD Bangka yang telah menyelesaikan proses pembahasan Raperda tersebut.
“Berbagai masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujar Syahbudin.
Sementara dalam rancangan KUA-PPAS 2027, Pemerintah Kabupaten Bangka menetapkan sejumlah target pembangunan. Di antaranya pertumbuhan ekonomi sebesar 4,69 persen, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 75,77 serta pendapatan per kapita yang ditargetkan mencapai Rp65,33 juta.
Pemerintah daerah juga menyatakan akan memperhatikan upaya pengendalian kemiskinan dan pemerataan ekonomi melalui program pembangunan.
Untuk mendukung target tersebut, arah belanja daerah direncanakan mencakup sejumlah sektor, antara lain pariwisata, pertanian, perdagangan, infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
Masih Tahapan Penyusunan APBD 2027
Rancangan KUA dan PPAS 2027 yang disampaikan dalam rapat paripurna belum merupakan APBD 2027 yang telah ditetapkan.
Dokumen tersebut menjadi dasar awal untuk pembahasan kebijakan anggaran dan prioritas pembangunan sebelum masuk ke tahapan penyusunan serta pembahasan rancangan APBD secara lebih rinci.
Selanjutnya, DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas dokumen anggaran tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan proses tersebut, penyusunan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2027 diharapkan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
















