BANGKA , Insannews.co -Polres Bangka menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel yang terbukti melanggar peraturan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Upacara tersebut dilaksanakan pada Senin (25/5/2026) pagi di halaman Mapolres Bangka sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga nama baik Polri.
Tiga personel yang menerima sanksi PTDH tersebut yakni Aipda WH, Brigpol AD, dan Bripda FA.
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, dalam amanatnya menyampaikan rasa prihatin atas pelanggaran yang dilakukan ketiga personel hingga berujung pada pemberhentian dari institusi Polri. Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
“Patut kita sayangkan kejadian seperti ini. Mari kita belajar dari kesalahan rekan kita yang telah mengakhiri masa dinasnya lebih cepat karena terbukti melanggar peraturan di tubuh Polri,” ujar AKBP Deddy Dwitiya Putra.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel Polres Bangka beserta jajaran agar senantiasa menjalankan tugas sesuai aturan serta menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama institusi.
Menurutnya, upacara PTDH tersebut harus dijadikan momentum introspeksi bagi seluruh anggota untuk terus memperbaiki sikap, perilaku, serta meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
“Momen ini menjadi introspeksi bagi kita semua. Ikuti aturan yang benar dan jangan terjerumus oleh perilaku maupun perbuatan sendiri,” tegasnya.
Sebelum menutup amanat, Kapolres Bangka kembali menekankan pentingnya menjaga soliditas internal, kehormatan institusi, kehormatan pribadi, serta nama baik keluarga.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, serta terus meminimalisir setiap bentuk pelanggaran disiplin. Upacara PTDH tersebut diharapkan menjadi pelajaran bersama agar tidak ada lagi personel yang menerima sanksi serupa di masa mendatang.
















