Insannews.co-Kejagung menyerahkan uang sitaan Rp 13 triliun dari kasus korupsi ekspor CPO ke negara. Penyerahan ini dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di kantor Kejagung, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Uang tersebut merupakan hasil penyitaan dari tiga korporasi, yaitu, Wilmar Group,Permata Hijau Group,Musim Mas Group.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa penyerahan uang ini merupakan upaya penegakan hukum untuk mencapai kemakmuran rakyat. Sementara itu, masih ada Rp 4 triliun yang belum dibayar oleh dua korporasi, yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Dikutip dari Laman investor.id
Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun dalam kasus korupsi ekspor CPO. Menurutnya, jumlah uang tersebut sangat besar dan dapat digunakan untuk membangun sekitar 600 kampung nelayan yang masing-masing dapat menampung 3.000 jiwa.
Prabowo juga menyampaikan kekecewaannya terhadap para koruptor yang telah melarikan kekayaan alam negara. Ia berterima kasih kepada jajaran Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras memulihkan kerugian negara.
-
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya memulihkan kerugian negara dan menggunakannya untuk kepentingan rakyat. Ia juga menyadari bahwa masih banyak masalah yang perlu diatasi di Indonesia, seperti kondisi kampung nelayan yang belum tersentuh perhatian pemerintah. Dilansir dari beritabserver.com
















