banner 728x250

Kejagung RI Ambil Alih Kasus Tambang Timah Ilegal Sarang Ikan, Senin 17/11 Mendatang Tiba Dilokasi

Bangka Belitung

banner 120x600
banner 468x60

INSANNEWS.COBANGKA BELITUNG, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan kasus tambang ilegal di Hutan Lindung Sarang Ikan, Lubuk, Bangka Tengah. Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, memimpin langsung penyidikan kasus ini, yang diduga merugikan negara senilai Rp 12,9 triliun.

Nama Herman Fu, seorang pengusaha, terseret dalam kasus ini sebagai pemilik 14 alat berat yang disita Satgas PKH. Selain itu, ada juga nama Frengki yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Foto : Herman Fu memenuhi panggilan Kejati babel 14/11

Kejagung juga telah menyita belasan unit ekskavator dan peralatan lainnya sebagai barang bukti. Langkah ini diambil setelah Satgas PKH mengerahkan helikopter Super Puma untuk mengamankan lokasi dan mencegah perlawanan dari para cukong tambang.

“Kami belum bisa berkomentar banyak, nanti lah Senin (17/11/25) pak Menhan akan melakukan konfrensi pers di lokasi penindakan kemarin,” kata Aspidsus Kejati Bangka Belitung, Adi Purnama, Kamis (14/11/25).

“Nanti juga disana akan ada ada serah terima barang bukti ujar Adi Purnama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *