INSANNEWS.CO-KOBA -Pemkab Bangka Tengah bersama Forkopimda menggelar audiensi dengan perwakilan penambang di Merbuk, Kenari, dan Pungguk, Kecamatan Koba, pada Senin, 17 November 2025 pukul 10.00 pagi. Pertemuan ini dilakukan setelah sebelumnya masyarakat diminta menghentikan aktivitas tambang yang belum memiliki legalitas.
Audiensi dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah, Ketua DPRD, Kapolres, serta Kajari. Hadir pula kelompok Aliansi Tambang Rakyat Tempatan Bersatu dan PT Timah sebagai pemegang IUP di kawasan tersebut dan juga Kepala Desa Nibung.
Dalam pertemuan itu, Bupati Algafry Rahman menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena izin produksi dari Kementerian ESDM belum terbit dan kawasan tersebut berada dekat jaringan SUTT 150 kV. Pemkab bersama PT Timah dan Forkopimda akan menindaklanjuti proses perizinan ke Kementerian ESDM.
Audiensi sempat diwarnai kericuhan tapi bisa direda kembali. Menurut tokoh msyarakat H. Lurizal “tidak seharusnya urusan Bangka Tengah diikut campuri oleh orang luar Bangka Tengah dalam hal ini Batara yg notabene warga Toboali.”
“Teman teman kalau memaksa untuk menambang secara legal tidak bisa secara hukum, jadi sepakat kita sterilkan ini langkah mencari solusi terbaik utusan PT Timah sudah ke kementrian ESDM ini supaya segera bisa resmi menambang semua banyak yg harus dilakukan izin produksi izin amdalnya sedang berproses. Kami forkopimda tetap berusaha agar legal biar teman dapat bekerja di situ” ujar Bupati Bangka Tengah Algafry
Snd. S Insannews.co

















